Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu

Rekognisi/ Sertifikat Akreditasi UPTD Puskesmas Gadingrejo

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) wajib untuk diakreditasi. Kunjungan Reakreditasi oleh Tim tersebut dalam rangka mempersiapkan penilaian dari tim Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kementerian Kesehatan RI yang akan menilai Puskesmas tersebut secara langsung.

Untuk mendapatkan status Puskesmas akreditasi, semua persyaratan telah disiapkan baik sarana maupun pelayanan yang termasuk dalam elemen penilaian. Sebagai informasi, ada empat tingkatan akreditasi puskesmas, yakni strata dasar, madya, utama dan yang paling tinggi paripurna.
UPTD Puskesmas Gadingrejo telah dilakukan Penilaian Reakreditasi dengan hasil strata "UTAMA"