Biaya/Tarif Pelayanan
BIAYA/TARIF PELAYANAN
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di UPTD Puskesmas Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo biaya yang dikeluarkan dalam pelayanan mengacu kepada Perbub no : 45 tahun 2014 tentang pola tarif BLUD.
Bagi pasien yang memiliki jaminan kesehatan (BPJS) dengan faskes pertama di UPTD Puskesmas Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo dan pasien berobat jalan dengan dokumen kependudukan Kabupaten Pringsewu maka pelayanan tidak dipungut biaya (gratis), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Bagi pasien yang memiliki jaminan kesehatan (BPJS) yang faskesnya bukan di UPTD Puskesmas Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo maka bisa dilayani sebagai peserta BPJS sebanyak 3 kali kunjungan rawat jalan,