Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu

Syarat Pelayanan

SYARAT PELAYANAN

 

Dalam proses penyelenggaraan pelayanan, persyaratan harus dapat dipenuhi baik secara teknis maupun administrasi, agar memperhatikan prinsip kesederhanaan, keterkaitan, konsistensi dan akuntabilitas artinya persyaratan mudah dipenuhi, diikuti, tidak memberatkan serta dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan kepastiannya.

Persyaratan dan tata cara pendaftaran pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan pengunjung diwajibkan membawa identitas diri berupa KTP atau KIA atau KK dan Jaminan Kesehatan (Kartu BPJS ) bagi yang Faskes pertamanya terdaftar di UPTD Puskesmas Gadingrejo  Kecamatan Gadingrejo.