Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu

Survei Kepuasan Masyarakat

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.

UPTD Puskesmas Gadingrejo sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan. Standar Pelayanan Publik ini yang nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat untuk masing-masing pelayanan publik yang diselenggaranan oleh Puskesmas Gadingrejo sebagai Badan Publik. . Hasil pengukuran kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka yang disebut dengan Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM). Angka tersebut ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Hasil dari survei ini akan digunakan sebagai acuan dalam perbaikan kualitas layanan publik UPTD Puskesmas gadingrejo.

Dokumen laporan hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Publik Puskesmas Gadingrejo dapat diunduh melalui tautan di bawah ini.

https://drive.google.com/file/d/16Z32C3E8LoSEbKszc1XY3B1SkdYdlua2/view?usp=sharing