Alur Penanganan Pengaduan
ALUR PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
- Penerimaan pendaftaran verifikasi klasifikasi
- Rapat Investigasi
- Rapat Koordinasi
- Penyusunan LHP
- Penyampaian LHP
- Penyelesauan Pengaduan dilaksanakan maksimal 30 hari
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu
ALUR PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT